Pada 18 September 2024, Kejaksaan Tinggi Papua Barat mengadakan penyuluhan hukum di Universitas Nani Bili Nusantara dengan tema “Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Narkotika dan Peran Kejaksaan dalam Pelaksanaan Pilkada 2024.” Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman yang komprehensif kepada mahasiswa mengenai penegakan hukum pidana narkotika serta peran vital Kejaksaan dalam menjaga integritas dan kelancaran Pilkada 2024.

Rektor Universitas Nani Bili Nusantara

Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Papua Barat menjelaskan sanksi pidana yang dapat diterapkan pada pelaku tindak pidana narkotika, termasuk tantangan dalam pemberantasan narkoba di wilayah Papua Barat. Selain itu, jaksa juga memaparkan peran penting yang diemban Kejaksaan dalam memastikan Pilkada 2024 berjalan dengan aman, jujur, dan adil.

Acara ini juga menjadi momen penting dengan dilakukannya penandatanganan Memorandum of Understanding (MOU) antara Kejaksaan Tinggi Papua Barat dan Universitas Nani Bili Nusantara. Rektor Universitas Nani Bili Nusantara, [Nama Rektor], menyambut baik kerja sama ini, yang diharapkan dapat meningkatkan literasi hukum mahasiswa serta memberikan kesempatan magang di Kejaksaan.

MOU UNBN dan Kejaksaan Tinggi Papua Barat

Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran akademisi, mahasiswa, serta perwakilan Kejaksaan Tinggi Papua Barat, dan mendapat sambutan antusias dari peserta yang tertarik dengan peran hukum dalam isu narkotika dan Pemilu.

Materi Oleh kejaksaan

0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *